Syarat & Proses Bikin SIM A & C Baru atau Perpanjang di Indonesia
Tim RBeBe - 06 September 2022
Klik Berbagai Info Tentang SIM di Wikipedia dimana terdapat pemahaman SIM, jenis, prosedur, biaya, sampai hukum yang menaungi.
Walau ada poster alur pembuatan SIM. Sesuai observasi tim penulis di dua tempat penyelenggaraan pembuatan SIM, berikut ini adalah syarat dan proses pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tidak persis sama dengan informasi di poster.
Lokasi
Di kantor Polisi yang menyelenggarakan pembuatan SIM atau Satpas (Satuan Administrasi SIM) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bisa berada di Polres dan Polsek).
Usia
-
17 tahun keatas untuk SIM A
-
20 tahun keatas untuk SIM A umum (untuk mengemudikan kendaraan umum)
-
17 tahun keatas untuk SIM C (untuk sepeda motor dengan mesin 250 cc kebawah)
-
18 tahun keatas untuk SIM C1 (untuk sepeda motor dengan mesin 250 cc sampai 500 cc)
-
19 tahun keatas untuk SIM C2 (untuk sepeda motor dengan mesin 500cc keatas)
Catatan: Untuk SIM C 3, pemohon harus memiliki SIM C 1 terlebih dahulu selama 12 bulan
Proses
Penjelasan dibawah berdasarkan pengalaman proses pembuatan SIM di daerah Depok, Jawa Barat.
-
Mengikuti tes kesehatan dengan membawa KTP asli. Biaya 25 ribu (untuk 1 ataupun sekaligus 2 SIM yang diajukan). Tes yang dilakukan adalah tes warna (ada juga yang hanya di ukur tekanan darah/tensi).

-
Mengikuti tes psikologi, dengan membawa hasil tes kesehatan, membayar 60 ribu untuk setiap SIM yang diajukan (di Satpas yang kami datangi, tidak dilakukan tes psikologi, pemohon hanya diminta membayar)
-
Mendaftar untuk melakukan foto, sidik jari dan tanda tangan (menyerahkan fotokopi KTP)
-
Melakukan ujian teori (di tempat yang kami kunjungi memakai komputer, dengan memberikan 30 soal dan batas waktu 30 detik untuk 1 soal). Suara antara satu komputer dengan komputer lainnya saling terdengar, pemohon diminta konsentrasi."Ini melatih konsentrasi di jalan," kata petugas.
-
Melakukan ujian praktek (lihat contoh materi dan proses ujian teori dan praktek klik Ruang Belajar Bikin SIM). Ujian praktek ini menganut 'asas kesempurnaan'. Contohnya, saat melakukan ujian praktek motor dengan zig zag atau memutar, kaki tidak boleh turun sama sekali. Untuk ujian praktek mobil parkir mundur, mobil tidak boleh maju mundur, melainkan mundur saja dan parkir sempurna tanpa menyentuh garis atau patok.
Ujian praktek dilakukan setelah lulus ujian teori. Bila salah satu ujian tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan mengulang maksimal 2 kali lagi (total 3 kali). Bila tidak lolos juga, maka pemohon diminta mengulang proses tes kesehatan, tes psikologi, foto, sidik jari, tanda tangan dan melakukan pembayaran ulang.
Setelah lulus ujian praktek, pemohon bisa mengisi data diri dan membayar biaya SIM (diluar biaya tes kesehatan dan tes psikologi) yaitu serta membeli Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi yang diselenggarakan oleh PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
Sim "Tembak"
Sudah menjadi rahasia umum, sampai saat ini, pemohon SIM dapat membuat SIM dengan cara 'tembak' yaitu membayar harga lebih besar kepada oknum tanpa perlu melakukan berbagai tes dan ujian (hanya foto, sidik jari dan tanda tangan di lokasi pembuatan SIM yang disepakati). SIM tembak ini bisa diproses oleh berbagai penawaran jasa calo di internet ataupun langsung kepada oknum dilapangan.
Klik Ruang Belajar Bikin SIM di rbebe.id /Rumah Belajar Bersama
(Tim Rbebe)
Kritik dan saran mohon sampaikan kepada kami. Terimakasih.
Mari bantu (klik) Wujudkan 100 Materi Belajar Bagi Masyarakat.


