Perundungan / Bullying, Ciri, Penyebab & Pasal Hukumnya

Tim RBeBe - 07 September 2024

Dalam (klik) Bullying atau Perundungan @Wikipedia dijelaskan artinya yaitu penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. 

Bullying atau perundungan dapat terjadi di mana saja (ditempat ada interaksi antar manusia): di kantor, organisasi, komunitas, sekolah sampai lingkungan (sekitar) rumah.

Menurut studi Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018, dari 78 negara, Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan kasus bullying tertinggi di dunia. Sebanyak 41,1 persen pelajar di Tanah Air mengaku pernah di-bully di sekolah. Menurut catatan PISA, pelajar laki-laki dengan prestasi rendah cenderung menjadi korban bully.

Ciri Menonjol Bullying

  • Adanya perilaku mengintimidasi, menekan korban, bisa berupa kekerasan fisik, verbal, sosial atau melalui media sosial (kata-kata yang dikeluarkan bersifat intimidatif dan merendahkan seperti bego, bodoh, tolol, banci, cemen, culun, penghinaan fisik atau sejenisnya)

  • Terjadi berulangkali, dengan pelaku dan korban yang sama (bila tidak terjadi pengulangan, maka tindakan yang terjadi bukan bullying namun jenis kenakalan atau kejahatan non bullying)

  • Biasanya dilakukan di depan (banyak) orang lain sebagai unjuk aksi untuk mendapatkan pengakuan sosial atau pencarian identitas pelaku yang salah arah.

Penyebab
Bullying bisa terjadi karena terkait fisik, kognitif, perilaku, ras, agama, gender, orientasi seksual, atau sekedar unjuk diri pelaku kepada korban tanpa latar belakang spesifik.

Diawali dengan karakter buruk pelaku, yaitu sombong, iri hati, ingin mengejek, menjatuhkan lalu diikuti oleh karakter korban yang tampak bisa dibully, karena bentuk fisik, hal kognisi, perbedaan ras, agama atau lainnya, dimana terdapat celah untuk melakukan bully, dari kesempatan yang ada, korban yang tampak lemah dan seterusnya.

Jenis Bullying

  1. Verbal: mengejek, menghasut DLL

  2. Sosial: (menghasut untuk) menjauhi, mengucilkan DLL

  3. Fisik: memukul, menendang DLL

  4. Cyber/melalui Internet/media digital: mengejek, menghasut DLL

Dari keempat jenis diatas bisa digolongkan apakah termasuk perundungan fisik dan psikis, apakah cara langsung (seperti omongan/verbal, pukulan), tidak langsung (menghasut, menyebar hoax) atau melalui internet/siber.

Undang Undang dan Pasal Hukum

Pelaku dibedakan antara anak (belum berusia 18 tahun) atau dewasa (diatas 18 tahun)

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dibawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Klik video kompilasi Penangkapan Pelaku Bullying (RBeBe Rumah ..).

Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:

  • Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian

  • Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.

Klik Susunan Materi Cegah & Berantas Tuntas Bully (rbebe.id). Kiranya Bermanfaat. Terus semangat.

(Tim RBeBe)

Kritik saran mohon sampaikan kepada kami

Mari bersama (klik) Wujudkan 100 Materi Belajar Bagi Masyarakat.