Pertolongan Pertama Pada Korban & Pelaku Bullying. PKRP (Peluk Korban, Rangkul Pelaku)
Tim RBeBe - 07 September 2024
Peluk Korban Rangkul Pelaku adalah konsep penanganan kasus bullying pada orang yang terkait langsung yaitu korban dan pelaku secara bijak terencana. |
Sikap Terhadap Korban
Analisa kondisi korban, bila terdapat Luka Fisik, maka:
-
Usahakan korban berada di lokasi yang aman dan (usahakan) nyaman, contohnya bila ditengah jalan perlu dipinggirkan dahulu, itupun bila kondisi korban memungkinkan
-
Apakah bisa ditangani sendiri atau perlu dibawa ke pelayanan kesehatan atau perlu dipanggil petugas kesehatan ke lokasi (No. telp. darurat ambulan: 119, darurat umum: 112, polisi: 110)
-
Usahakan korban bernafas dengan baik, ada sirkulasi udara baik. Lepaskan tekanan yang mengganggu (seperti ikat pinggang, tas, jam tangan atau lainnya)
-
Perhatikan bahwa memberi minum pada seseorang terkait luka fisik justru bisa berbahaya. Klik Jangan memberikan minum pada korban kecelakaan* (safetycode.id). Memberikan minum tentunya saat kondisi korban sadar, atau korban yang meminta (disetujui korban, tetap sesuai kondisi, perlu pelan-pelan dan diawasi
-
Bila ada pendarahan (darah keluar) tutup luka agar darah tidak terbuang banyak, bisa di bebat dengan kain bersih
-
Saat korban pingsan, posisi merebahkan korban dalam posisi tidur telentang dan kaki dinaikkan sekitar 30cm agar aliran darah menuju otak.
Antisipasi Adanya "Luka" Psikis dan Traumatis
LAKUKAN
|
Sikap Terhadap Pelaku
-
Amankan pelaku, agar tidak melarikan diri atau agar tidak diamuk massa
-
Tidak menghakimi pelaku
-
Serahkan pada pimpinan setempat yang berwenang (seperti Wali Kelas, Kepala Sekolah, Pimpinan, Ketua RW). Memanggil pihak berwajib/Polisi bila diperlukan
-
Kepada pelaku bisa diawali dengan pertanyaan "bisa diceritakan bagaimana kejadiannya?"
-
Proses pelaku dengan bijak, karena pelaku mungkin adalah korban salah didikan/asuhan/lingkungan atau mungkin secara genetik mempunyai kecenderungan buruk seperti kecenderungan agresi (hal yang tidak bisa ditolak seorang manusia)
Pelaku bisa dikenakan disiplin atau bahkan diserahkan kepada pihak kepolisian, namun pastikan pelaku ditangani dengan profesional agar membangun perilakunya yang positif, berubah menjadi lebih baik, bertumbuh, bukan menyimpan rasa marah bahkan dendam untuk dilakukan kembali suatu hari nanti.
Klik Susunan Materi Cegah & Berantas Tuntas Bully (rbebe.id). Kiranya Bermanfaat. Terus semangat.
(Tim RBeBe)
Kritik saran mohon sampaikan kepada kami
Mari bersama (klik) Wujudkan 100 Materi Belajar Bagi Masyarakat.

