Tahapan Pengurusan Kematian

Tim RBeBe - 01 October 2022

Mati itu ribet banget

Kok?

Iyalah. lu mati emang siapa yang gotong, ngubur, dan seterusnya

Oh iya ya

Tapi bisa sih ga ribet

Gimana?

Tinggal di hutan

Gih sono

Data di artikel ini sebagian besar merujuk pada daerah jabodetabek. Ada kemungkinan perbedaan di tempat lain.

Proses Pengurusan Saat Seseorang Meninggal Dunia:

Laporkan Kepada RT dan RW

Akan diberikan surat pengantar. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan ketua RT ditugaskan untuk melaporkan kematian ini maksimal 30 hari sejak kematian seseorang, Klik Surat Pengantar RT RW | Bisa di Download (31CM). Surat pengantar RT RW ini akan diteruskan ke Kelurahan atau Kantor Desa, lalu dilegalisir di Kecamatan.

Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (SKPJ)

Orang yang meninggal di Rumah Sakit (RS), akan otomatis diuruskan SKPJ yaitu surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar meninggal. Jenazah yang tidak berada di RS perlu dibawa ke RS khususnya ke UGD. SPKJ ini juga bisa dikeluarkan oleh Puskesmas dengan pengantar dari dokter yang memeriksa.

Melapor Pada Organisasi Agama/Kepercayaan (Bila Ada)

Jenazah yang terdaftar dalam organisasi agama atau kepercayaan tertentu, bisa dilaporkan kematiannya. Biasanya organisasi agama tertentu seperti Masjid atau Gereja mempunyai persiapan dan penanganan khusus dalam menangani kematian jemaatnya, termasuk berbagai bantuan yang diperlukan, khususnya bagi umat yang terdaftar. Klik Contoh Iuran Dana Kematian.

Pembersihan Jenazah

Jenazah dimandikan dengan bersih. Dalam keyakinan agama yang berbeda, ada sedikit perbedaan dalam pembersihan, pembacaan doa dan urutan tata cara pembersihan. Klik Memandikan, Rias, Kafan DLL.

Surat Keterangan Kematian

Diurus sesuai lokasi KTP dan KK orang yang meninggal. Dengan pengantar dari RT RW, Surat Keterangan Kematian akan dikeluarkan Kelurahan atau Kantor Desa dengan legalisir dari Kecamatan. kelurahan atau kantor desa setempat. Surat ini dibutuhkan untuk mengurus Akta Kematian. 

Peletakan Jenazah

Peletakan jenazah bisa di rumah, di gedung khusus atau rumah duka. Peletakan jenazah ini bisa hitungan jam, harian bahkan tahunan untuk suku dan adat tertentu. Perlu diingat semakin lama jenazah disimpan, maka diperlukan bahan tertentu agar jenazah tidak membusuk.

Mendoakan Jenazah (Ibadah)

Terdapat perbedaan dalam doa dan tata cara ibadah untuk jenazah, sesuai agama dan keyakinan masing-masing. 

Mencari Makam atau Tempat Kremasi

Pemakaman di kuburan atau kremasi adalah pilihan masing-masing. Untuk pemakaman, maka cari lahannya di makam umum, biasanya disediakan sesuai lokasi domisili. Untuk Jakarta informasinya sudah cukup lengkap dengan mengakses https://pertamananpemakaman.jakarta.go.id/v140/t204. Nantinya Izin Penggunaan Tanah Makam/IPTM perlu diperbaharui izinnya (contohnya klik Perpanjangan Surat IPTM Jakarta (KANG SAIMAN)), bila tidak, makam akan ditiban oleh jenazah lain.

Proses Pemakaman atau Kremasi

Akan tergantung dari agama, adat dan kepercayaan. Klik Adat & Budaya Pemakaman di Indonesia. Mahal, Unik DLL. Setelah kremasi maka abunya dapat disimpan atau dilarung di lautan. Contoh pelayanan kremasi, klik Krematorium Oasis Lestari

Akta Kematian

Akta Kematian dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat. Klik Cara Mengurus Akta Kematian (KOMPASTV). Akta ini diperlukan untuk pembaharuan Kartu Keluarga (KK), penghapusan NIK, pengurusan warisan, pengalihan rekening dan lain sebagainya.

Untuk susunan materi terkait kematian lainnya, klik Susunan Materi Kematian. Semoga bermanfaat. Tetap semangat.

Merdeka Maju Berdaya.

(Tim RBeBe)

Kritik dan saran mohon sampaikan kepada kami. Terimakasih.

Mari Wujudkan 100 Materi Belajar Bagi Masyarakat Bebas Akses.