Perkawinan Dalam Katolik, Bukan Pernikahan
Tim RBeBe - 11 August 2024
Arti
Perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup (menurut KHK1983 kan.1055 §1 berlatar belakang dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48).
Tujuan perkawinan
-
Kesejahteraan suami-isteri
-
Kelahiran anak
-
Pendidikan anak.
Sifat dasar perkawinan Katolik.
-
Berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan
-
Monogami (1 laki-laki dengan 1 perempuan)
-
Indissolubile (antara orang-orang yang dibaptis secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan.
Lebih lengkapnya, klik Hukum Gereja Mengenai Perkawinan Katolik (kaj.or.id) yang menjelaskan juga terkait sakramen perkawinan.
Proses Perkawinan Katolik
Untuk mengikuti tahapan proses menuju perkawinan yang sah dalam gereja katolik, berikut ringkasannya:
-
Pasangan (1 laki dan 1 perempuan), yang tidak ada halangan pernikahan (beda agama, masih status menikah atau lainnya)
-
Mendaftar kursus persiapan pernikahan (dimana saja yang diadakan oleh Gereja Katolik) dengan membawa surat pengantar dari lingkungan dari paroki dimana ia terdaftar, fotokopi Akta Kelahiran, Surat Babtis dan Kartu Keluarga Gereja Katolik
-
Mengikuti penyelidikan Kanonik untuk memastikan tidak dalam halangan menikah klik Apa Itu Penyelidikan Kanonik dalam GEREJA KATOLIK?? | Romo ERWIN Menjawab - YouTube
-
Memperbaharui surat babtis, membawa dokumen KTP dan foto pasangan ukuran 4x6 yang duduk berdampingan (laki-laki berada disebelah kanan)
-
Bila pasangan bukan katolik maka perlu membawa 2 saksi yang mengenal dengan baik calon pengantin non-Katolik tersebut dan kesediaannya mengikuti tata aturan dan hukum Gereja katolik
-
Bila ingin diberkati di Gereja yang bukan asal dari masing-masing calon, maka butuh surat pengantar dari Kepala Pastor Paroki dimana pasangan terdaftar
Artikel ini masih dalam proses penulisan...
(Tim RBeBe)
Kritik dan masukan mohon sampaikan kepada kami. Terimakasih
