Perdagangan Manusia, Human Trafficking
Tim RBeBe - 17 November 2022

Human trafficking (HT) dalam bahasa Indonesia dikenal dengan perdagangan manusia, yaitu suatu kejahatan yang memperjualbelikan manusia dengan cara menipu, memanipulasi dan mengeksploitasi korban, agar pelaku kejahatan HT mendapatkan keuntungan.
Klik Perdagangan Manusia di Wikipedia yang menerangkan fenomena di dunia, termasuk yang melibatkan anak.
Penyebab
Faktor ekonomi atau uang menjadi penyebab utama. Pelaku kejahatan HT (baik pelaku langsung ataupun tidak langsung) yang ingin mendapatkan keuntungan, sementara korban yang (sangat) membutuhkan uang, sehingga mudah ditipu dan dimanipulasi.
Beberapa hal yang menyebabkan timbulnya korban HT:
-
Membutuhkan uang karena pengangguran, pendidikan rendah, tidak ada ketrampilan, minimnya lapangan pekerjaan.
-
Kurangnya edukasi terkait ancaman HT kepada masyarakat.
-
Keluarga atau lingkungan terdekat yang tidak harmonis yang menimbulkan ketidakberdayaan atau pelarian.
Saat ini mulai ditemukan korban HT dari orang-orang yang berpendidikan (cukup) tinggi.
Penyaluran Korban HT
Para korban biasa dipergunakan untuk:
-
Pekerjaan kasar di pabrik atau pekerjaan rendah di perusahaan.
-
Pekerja seks, pornografi dan sejenisnya.
-
Pekerjaan ilegal seperti produksi atau jual beli barang terlarang.
-
(Khususnya anak) Diadopsi secara ilegal, pekerja anak, tentara anak (untuk berperang atau sebagai tameng), sampai diambil organ tubuhnya yang dijual mahal di pasar gelap kepada pihak yang membutuhkan (pasien atau bahan penelitian).
Saat ini, kejahatan HT telah semakin melebar dengan mempekerjakan korban untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu dengan tingkat pendidikan yang (cukup) tinggi.
Pencegahan
-
Menyediakan akses pendidikan dan peningkatan ketrampilan bagi masyarakat.
-
Menyediakan lapangan pekerjaan.
-
Edukasi dan sosialisasi terus menerus terkait HT.
-
Waspada terkait tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak jelas (biasanya di-iming-iming dengan penghasilan yang besar dan bujuk rayu berbagai cara).
-
Pembentukan satuan keamanan pencegahan (penanganan) HT
Penanganan
-
Penanganan darurat bersama warga dan satuan keamanan terdekat.
-
Bila menemukan atau curiga adanya indikasi atau praktek HT, cepat melaporkan kepada pihak yang bisa mengambil tindakan (kepolisian, Kedutaan Besar Republik Indonesia, Badan Imigrasi dan lainnya).
-
Kerjasama berbagai instansi pemerintah maupun non pemerintah untuk terus beraksi terpadu terkait penanganan aksi dan pelaku HT serta korban HT.

Klik: Agar Pencari Kerja Terhindar Dari HT
Beberapa nomor di Indonesia yang bisa dihubungi untuk pelaporan kasus HT:
-
Darurat: 112
-
Polisi: 110
-
Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak: (061) 820 0170
-
Komisi Nasional Perlindungan Anak, Telp: (021) 8779 1818.
-
Mabes Polri Jakarta. Telp: (021) 721 8098, (021) 739 3650
Klik PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL GUGUS TUGAS PENCEGAHAN & PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Klik PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN DAN PELAPORAN DATA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Mari bahu membahu memberantas kejahatan. Membangun diri, waspada untuk keluarga dan lingkungan terdekat serta peduli pada sesama. Semoga bermanfaat. Tetap semangat.
(Tim Rbebe)
- Artikel ini ada di ruang belajar Perdagangan Manusia
- Mari bantu (klik) Wujudkan 100 Materi Belajar Bagi Masyarakat.
- Kritik saran mohon sampaikan kepada kami. Terimakasih.


