Penanganan Limbah Hewan Kurban

Tim RBeBe - 01 May 2022

(Poster dari aliansizerowaste.id)

Dengan tujuan menjaga bumi, alam dan menghindari pencemaran serta berbagai penyakit yang bisa menyebar maka penanganan limbah hewan kurban harus dilakukan. 

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) dalam Permen LHK No.90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik (SPM-FP) meminta masyarakat mematuhi prinsip kurban peduli lingkungan, yakni: 

  • Tidak membiarkan limbah tanpa penanganan atau berceceran

  • Manfaatkan hewan kurban seoptimal mungkin

  • Gunakan material secara tepat guna dan efisien

Pastikan juga area penyembelihan dan penanganan limbah mencukupi sesuai dengan jumlah hewan kurban (jika area tidak memiliki luas lahan yang cukup, proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di tempat lain)

(Poster diambil dari twitter kecamatan Blimbing)

Pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan dua metode, yakni: 

  1. Pengolahan: isi perut hewan diolah untuk dijadikan kompos atau pakan hewan lain/ikan/ternak. Bisa dilakukan oleh panitia atau pihak lain.

  2. Penimbunan: buat lubang di tanah yang area yang jauh dari sumur atau sumber air dengan kedalaman minimal 1 meter, gunakan wadah yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan. Kedua, limbah ditimbun di dalam lubang tanah yang berukuran minimal 1 meter kubik.

Klik Susunan Materi Idul Adha di RBeBe. Kiranya bermanfaat. Terus semangat.

(Tim RBeBe)

Kritik dan masukan mohon sampaikan kepada kami. Terimakasih.

Mari bantu (klik) Wujudkan 100 Materi Belajar Bagi Masyarakat.