Karang Taruna Masih Ada?

Tim RBeBe - 17 May 2024

(klik) Karang Taruna @Wikipedia sebagai wadah pengembangan generasi muda di wilayah desa atau kelurahan, kecamatan sampai tingkat nasional (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Pasal 1 angka 14 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan).  Karang Taruna/Katar yang dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial beranggotakan orang muda dari usia 13 sampai umur 45 tahun.

Di Pinggir Jakarta

Sudah belasan tahun Amir mengikuti perkembangan Karang Taruna/Katar di kelurahan daerah pinggiran Jakarta. Kondisi katar di tempat Amir-yang pernah menjabar pengurus- dirasa memprihatinkan, banyak hal yang perlu dikritisi. Kegiatan yang dilaksanakan tidak berkelanjutan, kegiatan-kegiatan seperti perayaan, berlangsung begitu saja seperti seremonial dan saat selesai, panitia bubar jalan. Dana yang telah dikumpulkan dari donatur dan sponsor, seperti tidak berbekas. Seringkali pengurus katar diminta datang untuk acara-acara formil kelurahan, seperti kunjungan camat, walikota, pembukaan kegiatan tertentu dan lain sebagainya. Mungkin menjadi kebanggaan kelurahan bila Katar tampak aktif, entah apa dampak baiknya buat anggota Katar sendiri. Beberapa kali ketua Katar yang terpilih, ternyata kepemimpinannya buruk, lama tidak ada kegiatan, saat ada, kegiatan yang berlangsung asal saja,  penggunaan dana yang tidak transparan, rawan penyelewengan dan hal lain yang memprihatinkan. Bimbingan dan pengawasan tampak tidak ada. Amir merasa tidak ada harapan Katar, baik RT, RW dan Kelurahan bahkan Kecamatan dimana ia tinggal. Namun Amir tetap berusaha mengadakan berbagai kegiatan positif-walau minim dukungan-, seperti membangun perpustakaan, pembinaan remaja dan lain sebagainya.

Klik Pemuda Karang Taruna Kena 'Semprot' Mensos (CNN Indonesia)

Bergeraklah Orang Muda Indonesia

Setiap orang yang berusia 13 sampai 45 tahun bisa dianggap otomatis menjadi anggota Karang Taruna dan dapat berinisiatif mengadakan kegiatan positif dalam wadah Katar yang seharusnya didukung dari Ketua RT, RW sampai Lurah atau Kepala Desa. Dalam wadah Karang Taruna yang diketahui dan disahkan sesuai tingkatannya (RT, RW atau Kelurahan sampai Nasional) maka organisasi tersebut bisa menggalang dana bahkan bisa mendapat dana yang dialokasikan oleh pihak pemerintah (tiap daerah ada perberbedaan), dari dana desa, musrembang, donatur, sponsor dan berbagai kegiatan yang bisa menghimpun dana.

Dengan diselenggarakannya pemilihan Karang Taruna terbaik, dari tingkat daerah sampai nasional, terlihat banyak juga Karang Taruna yang beranggotakan orang-orang yang berniat baik dan melaksanakannya dalam koridor pembangunan.  Diharapkan dalam proses berorganisasi dan berkegiatan di Karang Taruna generasi muda akan ditempa berbagai tantangan untuk membentuknya menjadi Generasi yang Aktif, Unggul, Luhur (GAUL).

Klik  Susunan Materi Karang Taruna (rbebe.id) 

(Tim RBeBe)